TANGSELXPRESS – Paula Verhoeven resmi melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Baim Wong, ke Komnas Perempuan.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Paula, Siti Aminah, menyampaikan bahwa laporan mencakup dugaan kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
“Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif,” kata Siti Aminah di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2025.
Laporan tersebut telah diterima secara langsung oleh Komnas Perempuan yang diwakili oleh tiga komisioner. Aduan yang diajukan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender menjadi inti dari laporan Paula.
“Komnas Perempuan yang diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri,” lanjut Siti.
Dalam kesempatan itu, pihak Paula juga menyerahkan bukti penting yang mendukung laporan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik.
“Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula,” ungkapnya.
Tak hanya soal kekerasan fisik, laporan juga menyoroti bentuk kekerasan ekonomi yang dialami oleh Paula selama pernikahan.
“Kemudian kami juga menyampaikan bahwa bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi,” pungkas Siti Aminah.