TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan Dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka kasus pornografi karena diduga merekam mahasiswi PKL inisial SS, yang tengah mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam kasus itu pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang.
Kelima orang yang telah diperiksa antara lain korban selaku Pelapor berinisial SS, saksi selaku pemilik kontrakan berinisial IB, saksi selaku teman satu kos korban inisial SY, dan pelaku MAES selaku Terlapor. Lalu, seorang Ahli Hukum Pidana bernama Feri Umar Farouk.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan ahli pidana, Feri Umar Farouk dan mengamankan Terlapor dan barang bukti handphone milik Terlapor,” ungkap Susatyo Purnomo Condro dikutip pada Sabtu (19/4/2025).
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan seorang Dokter PPDS UI berinisial MAES (39) terkait dugaan kasus pelecehan terhadap perempuan inisial SS di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Penyidik sudah mengamankan Terlapor dan barang bukti berupa handphone milik Terlapor,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Menurut Susatyo, penetapan MAES sebagai tersangka oleh polisi dilakukan pasca penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Mulai dari pemeriksaan korban selaku Pelapor, pelaku selaku Terlapor, saksi, dan ahli hingga akhirnya dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilaksanakan gelar perkara, terhadap Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka,” ucapnya.
Susatyo menambahkan, pelaku melakukan dugaan kasus pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban yang tengah mandi. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi.