TANGSELXPRESS – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
Salah satu alasan dikabulkannya permohonan tersebut adalah terbukti adanya kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga yang dipermasalahkan.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti, sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karna ini perkara belum inkrah jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti,” jelas Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa kehadiran pihak ketiga ini menjadi pertimbangan besar terhadap keputusan majelis hakim dalam memutus perkara perceraian tersebut.
“Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga diantara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri bahkan juga mengkhianati hubungan suci antara suami-istri,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil persidangan dan fakta-fakta yang terungkap, majelis hakim pun memberikan putusan yang tegas terhadap permohonan tersebut.
“Itu gambaran proses persidangan, oleh karena itu maka putusan majelis hakim pada garis besarnya dengan gambaran seperti itu bisa diungkapkan antara lain, mengabulkan permohonan pemohon,” tutur Suryana.
“Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Suryana juga mengungkapkan bahwa alasan Baim menggugat cerai Paula Verhoeven karena adanya perselisihan dan pertengkaran di antara mereka.
“Dalam rumah tangga sering adanya perselisihan pertengkaran, faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri,” tutur Suryana.
“Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon,” bebernya.
Namun tudingan itu sempat dibantah oleh pihak Paula Verhoeven kecuali terkait pisah rumah yang sudah dilakukan keduanya sejak 1 April 2024 lalu.
“Terhadap dalil gugatan termohon pemohon tersebut, pihak termohon membantah jadi secara garis besar membantah kecuali yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024,” pungkasnya.







