TANGSELXPRESS – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang dokter berinisial AMS bersama istrinya SSJH menjadi tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan korban berinisial SR (24). Kasus ini terjadi di Jalan Kunci, kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Pelaku suami istri diduga melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga berinisial SR di Jalan Kunci, kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur,” ungkap Nicolas kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Nicolas, berdasarkan keterangan tersangka diketahui keduanya melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kerja korban hingga memukul, menendang serta membenturkan korban ke meja dan lantai.
“Dari keterangan para tersangka, mereka tidak puas dengan kinerja dari ART yang diduga melakukan kesalahan terhadap ke tiga anaknya,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.







