TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkada kasus tersebut pada 20 Maret 2025.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ungkap Djuhandani dikutip pada Jumat (11/4/2025).
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari kesembilan tersangka tersebut salah satunya Abdul Rasyid selaku Kades Segarajaya yang menjabat sejak 2023 sampai saat ini. Dia menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL.
Kemudian, tersangka kedua adalah MS selaku eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL. Selamjutnya, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya.
Lalu Y dan S selaku Staff Kelurahan Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG selaku Petugas Ukur Tim Suport, MJ selaku Operator Komputer, dan HS selaku Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Kendati begitu, lanjut Djuhandani, seluruh tersangka pemalsuan SHM pagar laut di Desa Segarajaya tersebut belum dilakukan penahanan.
“Kepada tersangka MS dan S, Abdul Rasyid, JR, dan Y dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Selain itu, kepada para tersangka dari Tim Suport PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” tukasnya.







