TANGSELXPRESS – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang praktik rentenir atau lintah darat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji menyebut kota di daerah lain seperti Bandung pun telah memiliki aturan pelarangan pihak yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat tinggi. Oleh karena itu menurutnya kebijakan serupa perlu diterapkan di Jakarta.
“Di Bandung sudah ada peraturan wali kota yang mengatur ini. Kita perlu mencontoh agar warga tidak semakin terjerat utang yang mencekik,” kata Ongen dalam keterangannya, Jumat, 21 Maret 2025.
Ongen menyebut, larangan ‘lintah darat’ diperlukan karena sampai saat ini masih banyak warga Jakarta yang terjebak utang dari pinjaman online ilegal hingga rentenir.
Oleh sebab itu, kata dia, Pemprov DKI perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang telah dibentuk pemerintah pusat.
“Di kampung-kampung banyak rentenir yang mendatangi ibu-ibu dan menawarkan pinjaman yang akhirnya justru menjerat mereka dalam masalah keuangan,” urai Ongen.
Anggota DPRD DKI Jakarta Inad Luciawati menambahkan, solusi konkret untuk mencegah warga terjerat rentenir sangat penting dijalankan.
Lebih lanjut, Inad mengusulkan pembentukan koperasi sebagai alternatif agar masyarakat tidak bergantung pada rentenir.
“Perlu ada koperasi yang bisa membantu warga mendapatkan pinjaman tanpa harus terjerat bunga tinggi,” ucap Inad.







