TANGSELXPRESS – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memantau langsung sidang KKEP tersebut di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
“Ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujar Choirul Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut Anam mengungkapkan, kontruksi peristiwa dilakukan AKBP Fajar harus dibuat terang sehingga dapat mengetahui korbannya tiga anak-anak dan satu orang dewasa.
“Ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres (Ngada) ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” terangnya.
Dalam kasus pelecehan seksual, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan b, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, c, dan i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ditambah lagi, Fajar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C. Kemudian pelanggaran atas UU Narkotika.
Selain pidana, Fajar juga dijerat Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri tidak dengan hormat, serta Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.







