• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 13 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Sat Resnarkoba Polres Tangsel Amankan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Miliaran Rupiah

Foto: Arga/TangselXpress

378
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), yang dipimpin AKP Pardiman berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu pada Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

Penangkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Tangsel ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang, menjelaskan bahwa pada pukul 16.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.

“Setelah melakukan observasi dan pendalaman informasi, pada pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial RH di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 6 butir narkotika jenis ekstasi,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Piala Wali Kota Tangsel 2024 Digelar, Pilar Terpukau Potensi Atlet

Saat melakukan interogasi terhadap RH, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka FY. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka FY di lobi apartemen yang sama.

“Dari penggeledahan di rumah FY di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menemukan 25 klip berisi narkotika jenis ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.

Barang bukti yang disita meliputi 1 bungkus rokok Marlboro putih berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi, 25 klip bening berisi narkotika jenis ecstasy dengan total 9.200 butir ekstasi, 2 klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram, 1 alat timbangan digital, 1 buah bong alat hisap, 2 buah korek api modifikasi, 1 buah cangkiong, 1 buah tas jinjing warna coklat, 2 alat komunikasi, dan 1 unit kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 1485 JKC.

BACA JUGA :  Kebun Binatang Ragunan Mulai Buka Hari Ini, Cek Harga Tiket Masuk dan Jam Buka

Total barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita sebanyak 9.205 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.

“Estimasi nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 4.613.000.000. Dengan jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan sekitar 9.236 orang dapat diselamatkan, mengingat satu butir ekstasi dapat disalahgunakan oleh satu orang, dan satu gram sabu oleh empat orang,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Penangkapan ini berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta menyelamatkan ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polres Tangsel terus berupaya memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, hasil kerja keras dan koordinasi yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat,” tandasnya.

BACA JUGA :  KPU Tangsel Temukan 13.841 Surat Suara Rusak untuk Pileg DPRD Provinsi
Tags: Polres Tangerang SelatanSat Resnarkoba Polres Tangsel
Previous Post

Ungkap Pesan Presiden Soal Minyakita, Mentan Amran: Jangan Tindak Pedagang

Next Post

Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Related Posts

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
ADVERTORIAL

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia

November 12, 2025
3.4k
NASIONAL

Jelang Nataru, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin 2025

November 12, 2025
1.2k
BGN Catat 6.517 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025
NASIONAL

Kepala BGN: Kasus Keracunan MBG Terbanyak di Jawa Barat

November 12, 2025
1.2k
Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KESEHATAN

Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

November 12, 2025
140
Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web
SERBA SERBI

Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web

November 12, 2025
141
AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

November 12, 2025
3.4k
Next Post
Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Dugaan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com