• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Dok Ist (kasus korupsi Harvey Moeis)

345
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus megakorupsi yang melibatkan Harvey Moeis masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. PT Timah menganggap keputusan majelis hakim yang merampas hampir seluruh harta terdakwa sebagai ganti rugi dinilai ada yang keliru.

Dengan dalih ingin meluruskan penegakan hukum, PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gugatan yang diajukan pada 3 Maret 2025 itu meminta MK mengubah pasal tersebut. Lantaran pasal itu mengatur bahwa pembayaran uang ganti rugi bagi terdakwa korupsi hanya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

“PT Timah mengusulkan agar pembayaran uang ganti rugi dihitung berdasarkan total kerugian negara, baik dalam bentuk keuangan maupun dampaknya terhadap perekonomian,” dalam keterangan tertulis PT Timah yang beredar, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  Persidangan Harvey Moeis Digelar Besok, Sandra Dewi Siap Bersaksi?

Dalam kasus ini, putusan tingkat banding telah menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun diantaranya berasal dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.

Namun, vonis pengadilan hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp25,4 triliun.

PT Timah berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak memberikan keadilan karena tidak memperhitungkan dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan.

“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti seluruh kerugian negara,” tulis PT Timah dalam permohonannya.

Tags: Harvey MoeisKasus korupsi PT Timahpt timah
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Next Post

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.1k
Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
TANGERANG SELATAN

Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya

November 29, 2025
1.2k
Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’
NASIONAL

Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’

November 29, 2025
3k
Next Post
Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com