• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Dok Istimewa (kasus pembunuhan di Jakarta Barat)

355
SHARES
3.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jakarta Barat pada Rabu (12/3/2025). Pelaku diketahui bernama Febri Arifin alias Ari alias Jamet (31).

Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan sang anak, Eka Serlawati (35).

Jasad keduanya ditemukan dalam penampungan air (toren) di sebuah rumah di Tambora, Jakarta Barat. Polisi pun menjerat Jamet dengan pasal pembunuhan berencana, yang dapat berujung hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA :  Paus Fransiskus: Setan Selalu Ada dalam Saku Orang yang Gemar Mengeruk Kekayaan

“Ancaman pidana untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).

Dikabarkan sebelumnya, selama ini Jamet dikenal sebagai dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dan menyembuhkan penyakit.

Ia memperdaya korban dengan dalih ritual spiritual. Korban yang terpedaya kemudian menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Jamet untuk digandakan.

Pada 1 Maret 2025, Jamet datang ke rumah korban dengan berpura-pura akan melakukan ritual perdukunan.

Namun, ia justru membunuh Enci dan Eka dengan cara memukul menggunakan besi dan mencekik keduanya hingga tewas.

Setelah itu, Jamet memasukkan jasad korban ke dalam toren sebelum melarikan diri dengan membawa uang milik korban.

BACA JUGA :  Rugi Hingga Rp56 Miliar, Natasha Wilona Laporkan Merek Kosmetik dengan Empat Pasal

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Jamet memiliki utang Rp90 juta sejak 2021 yang belum terbayar.

Untuk mengelabui korban, ia menggunakan berbagai identitas palsu, termasuk nama Kakang, Bebep, dan Krismartoyo.

Ia meyakinkan korban bahwa ia memiliki kenalan dukun yang bisa mencarikan jodoh untuk Eka dan menggandakan uang mereka.

 

Tags: mayat dalam torenpembunuhan di Jakarta Barat
Previous Post

Buka Sejak Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Next Post

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.1k
Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
TANGERANG SELATAN

Benyamin Dampingi Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya

November 29, 2025
1.2k
Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’
NASIONAL

Dukung Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Pelaku Usaha Lokal Gaungkan Slogan ‘Indonesia Emas Bukan Indonesia Bekas’

November 29, 2025
3k
Next Post
PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com