• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 12 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Imbas Kecurangan Produsen MinyaKita, Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin Usaha

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 11, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Imbas Kecurangan Produsen MinyaKita, Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin Usaha
455
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan merekomendasikan pencabutan izin usaha atau merek terhadap perusahaan yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran atau modus lainnya dalam pendistribusian minyak goreng MinyaKita.

Rekomendasi tersebut nantinya dilanjutkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki kewenangan.

“Nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa, (11/3/2025).

Rekomendasi pencabutan izin disebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para produsen yang berbuat curang. Sehingga, mereka tak akan berani melakukan kembali.

Bahkan, untuk perusahaan lain juga menjadi peringatan untuk tetap mengikuti aturan. Sebab, bila kedapatan melakukan kecurangan, tindakan tegas akan dilakukan.

BACA JUGA :  Rumah Tangga Daus Mini Berantakan, Selangkah Lagi Akan Digugat Cerai Istri Gegara Ini

“Jika masih ada yang beredar, risiko mereka, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum,” sebutnya.

“Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” sambung Helfi.

Ditegaskan juga bila dalam kasus ini, para pelaku akan ditindak secara pidana oleh aparat penegakan hukum.

Kemudian dari sisi administratif sanksi didapat melalui Kemendag. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang merugi akibat praktik curang produsen.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-Undang pangan, Undang-Undang perlindungan konsumen, Undang-Undang perdagangan, disanksinya cukup berat,” kata Helfi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi minyak goreng MinyaKita dengan modus tak sesuai takaran. Tersangka disebut merupakan pemilik atau kepala gudang.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Terima Sembilan Laporan Terkait Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita

Tersangka menjabat sebagai kepala cabang karena tunjuk oleh PT. MSI dan PT. ARN yang ditugaskan mengemas dan menjual minyak goreng.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi,” sebut Helfi.

Pada kasus ini, tersangka AWI dipersangkakan dengan dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 102 juncto Pasal 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengemasan Minyakita Tak Seusai Takaran

Kemudian, Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat (3) UU nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

Tags: Kasus kecurangan MinyaKita
Previous Post

Seniman Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di RS Sentra Medika Depok

Next Post

Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Related Posts

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
ADVERTORIAL

Selaras dengan Asta Cita, BRI Peduli Perkuat Infrastruktur Kesehatan Lewat Penyaluran Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia

November 12, 2025
3.4k
NASIONAL

Jelang Nataru, Korlantas Polri Siapkan Skenario Operasi Lilin 2025

November 12, 2025
1.2k
BGN Catat 6.517 Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis Sepanjang 2025
NASIONAL

Kepala BGN: Kasus Keracunan MBG Terbanyak di Jawa Barat

November 12, 2025
1.2k
Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KESEHATAN

Saat Merasa Lelah dengan Dunia Sosial: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

November 12, 2025
139
Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web
SERBA SERBI

Densus 88 Temukan Aktivitas Online Terduga Pelaku SMA 72 di Dark Web

November 12, 2025
141
AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa
ADVERTORIAL

AgenBRILink Dorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Simpul Keuangan Penggerak Ekonomi Desa

November 12, 2025
3.4k
Next Post
Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com