TANGSELXPRESS – Polres Metro Tangerang Kota melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadan 2025 adalah sahur on the road (SOTR). Hal ini selaras dengan surat edaran dari Pemkot Tangerang.
“Konvoi berkedok sahur on the road ditiadakan. Jika ditemukan, petugas patroli akan segera memberikan imbauan untuk membubarkan diri,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Selain sahur on the road, lanjut Zain, pihaknya akan menindak segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat seperti aksi tawuran, perang sarung, balap liar, serta menyalakan petasan. Karena itu, patroli wilayah akan ditingkatkan selama Ramadan 2025.
“Kami mengutamakan langkah-langkah persuasif dan tindakan pencegahan. Namun, jika ada masyarakat yang tetap melanggar, akan ada sanksi hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Zain mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif dan memanfaatkan Ramadan 2025 dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Mari kita jaga kesucian dan kekhusyukan Ramadan 2025 agar ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” tukasnya.