TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Diketahui, Hasto masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku, setelah gugatan praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan.
“KPK akan tetap menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum. Kami telah melayangkan panggilan kedua untuk tersangka pada Kamis (hari ini),” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Hakim tunggal PN Jakarta, Selatan Djuyamto saat membacakan amar putusannya dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status Hasto Kristiyanto atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah.
Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ini tentunya sejalan dengan KPK, yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.