TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi, yakni dengan menyediakan layanan SIM Keliling.
Layanan SIM keliling hadir menawarkan kemudahan dan pembaruan untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk di wilayah Tangerang Raya seperti Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya hari ini:
– Tangerang Selatan: Pamulang Square (08.00-12.00) dan ITC BSD (08.00-11.00/15.00-16.30).
– Tangerang Kota: Plaza Shinta Cimone, Kawaraci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru (08.00-11.00)
– Tangerang Kabupaten: Lobby Timur Mall Ciputra, Citra Raya dan Pospol Kutabumi (07.00-15.00).
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.