TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan segera mengirimkan surat kepada sejumlah platform e-commerce di Indonesia untuk men-takedown atau menurunkan produk barang elektronik yang diduga berasal dari penyelundupan ilegal.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan Langkah ini diambil setelah polisi mengungkap jaringan perdagangan barang elektronik ilegal yang melibatkan PT GIA di Cikupa, Tangerang.
“Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-takedown produk yang diduga berasal dari penyelundupan,” ujar Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan ini, Helfi menjelaskan bahwa Bareskrim Polri berhasil menyita 2.406 barang elektronik ilegal. Mulai dari smart TV, mesin cuci, LED TV, hingga speaker.
Barang ilegal tersebut dijual melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp5,61 miliar.
Helfi menambahkan meskipun sebagian besar barang sudah disita, sejumlah produk ilegal tersebut masih bisa ditemukan di platform e-commerce. Karenanya, Polri mendesak agar e-commerce segera menghapus barang-barang tersebut dari peredaran.
Adapun PT GIA, perusahaan yang menjadi pelaku penyelundupa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan lainnya.
Jika terbukti bersalah, PT GIA terancam hukuman pidana yang berat sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perindustrian.







