Pertanyaan:
Yang terhormat Bapak Wahyu Sakti Awan SH, pengasuh XpressLaw di media Tangselxpress.com.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya ajukan terkait hak waris dengan saudara tiri.
Saya adalah anak dari seorang ibu yang menikah dengan seorang duda dengan tiga orang anak dengan istri sebelumnya.
Saat ini, keluarga kami ingin menjual rumah yang dibeli saat perkawinan ayah dan ibu saya berjalan.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah dari hasil penjualan rumah tersebut, saudara tiri saya berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan rumah tersebut? Ini karena rumah tersebut didapat pada masa perkawinan antara ayah dan ibu saya.
Kemudian, jika mereka berhak, kira-kira seberapa besar bagian mereka?
Jika tidak berhak, apakah hibah masih bisa memungkinkan mereka mendapat bagian?
Untuk bantuan dan nasihatnya kami ucapkan terima kasih?
Hormat Kami,
Agus Dinarsa Setyawan
Jawab:
Terima kasih kepada Pak Agus Dinarsa Setyawan yang mengirimkan pertanyaan by email kepada kami. Semoga jawaban yang kami berikan bisa menjadi solusi bagi persoalan yang saat ini Pak Agus hadapi.
Saya melihat dari uraian yang anda sampaikan, sepertinya tidak ada perjanjian pemisahan harta antara bapak dan ibu anda.
Dengan demikian, maka harta yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama sesuai Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Otomastis, rumah tersebut menjadi harta bersama orangtua Anda.
Yang perlu anda pahami, wahwa warisan hanya dapat diberikan pada saat pewaris meninggal dunia. Ini diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dari sini bisa dipahami ya pak…
Sedangkan hibah, sesuai dengan pasal 1666 KUHPer adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang semasa hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali.
Jadi apabila uang hasil penjualan rumah tersebut akan diberikan setelah orangtua Anda meninggal dunia, maka itu merupakan warisan. Sedangkan apabila diberikan sebelum orangtua Anda meninggal dunia, maka pemberian tersebut adalah hibah.
Apabila uang tersebut akan diberikan nanti setelah orangtua Anda meninggal, maka saudara tiri Anda hanya berhak mendapatkan warisan dari Ayah Anda.
Sesuai dengan pasal 832 KUHPer, yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dari si pewaris serta si suami atau istri yang hidup terlama.
Sedangkan saudara tiri Anda tidak ada hubungan darah dengan Ibu Anda.
Yang perlu digarisbawahi, apabila ayah anda meninggal dunia, maka saudara tiri anda akan mendapatkan bagian dari warisan ayah anda. Yaitu 1/3 bagian dari warisan ayah anda, karena ahli waris ayah anda adalah kakak anda, anda, dan ibu anda.
Sedangkan warisan ayah anda antara lain:
Setengah (1/2) dari seluruh harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan ayah anda dan ibu anda. Kemudian harta bawaan ayah anda, jika ada. Ini adalah harta yang diperoleh ayah anda sebelum masa pernikahan dengan ibu anda.
Jika, ayah anda memperoleh hadiah dari seseorang, dari keluarganya atau lembaga, maka hadiah itu juga bisa dimasukkan ke dalam harta warisan ayah.
Jika ada warisan yang diperoleh ayah anda dari keluarganya, maka harta warisan tersebut dimasukkan kedalam kelompok harta warisan ayah, yang akan dibagikan kepada semua ahli warisnya.
Namun, jika uang hasil penjualan rumah tersebut akan diberikan sebelum orangtua Anda meninggal, maka itu termasuk hibah.
Karena yang dihibahkan adalah uang atau benda bergerak bertubuh, maka hibah tersebut tidak perlu menggunakan akta notaris. Ini tertuang dalam Pasal 1682 jo. Pasal 1687 KUHPer.
Hibah tersebut cukup dilakukan dengan penyerahan uang tersebut kepada penerima hibah oleh si pemberi hibah, yaitu orangtua anda. Perlu diingat bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini:
1. Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan dilakukan.
2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
3. Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini jatuh miskin.
Selain itu, ada kemungkinan bahwa hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak atau legitime portie yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya sesuai Pasal 924 KUHPer.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan kepada Pak Agus Dinarsa Setyawan. Jika ada kurangnya kami mohon maaf, dan semoga jawaban kami bisa bermanfaat.
—————–
Bagi pembaca tangselxpress.com yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum, bisa berkirim email ke: wahyusaktiawan6@gmail.com