Apa kabar Pak Wahyu Sakti Awan SH, semoga Bapak selalu sehat dan murah rezeki ya. Aamiin
Perkenalkan Pak, nama saya Joko Setyoko, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Begini pak, saat ini saya dan saudara sedang membangun bisnis di luar pekerjaan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dan saat ini, bisnis yang saya bangun sedang berkembang pesat dan butuh perhatian lebih.
Karena tidak mungkin membagi waktu antara pekerjaan saya sebagai PNS dan bisnis, saya berencana untuk mengundurkan diri dari PNS.
Sebenarnya, sudara-saudara saya keberatan saya mengundurkan diri karena saya sudah mengabdi selama 10 tahun.
Yang mau saya tanyakan pak lawyer, apakah secara hukum saya tetap akan mendapatkan hak saya seperti uang pensiun karena pengunduran diri saya.
Demikian pertanyaan saya, sebelum dan sesudahkan saya ucapkan terima kasih.
Jawab:
Halo Pak Joko, senang sekali baca tulisan Anda.
Bagi saya, Anda adalah orang yang hebat karena mampu membangun bisnis di tengah kepadatan jadwal pekerjaan Anda sebagai PNS.
Menurut saya, menjadi PNS adalah profesi impian bagi sebagian masyarakat Indonesia. Ini karena status pegawai tetap, minim ancaman tindakan pemecatan, memperoleh gaji pokok (gapok) sekaligus tunjangan kinerja (kinerja), jaminan pensiun, hingga pandangan prestisius dari lingkungan sekitar, membuat banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi CPNS.
Namun, dalam banyak kasus seseorang justru ingin mengundurkan diri (resign) dengan beragam alasan. Termasuk alasan yang Pak Joko sampaikan.
Petunjuk teknis pemberhentian PNS sebenarnya tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2020. Dalam Pasal 3 tentang jenis pemberhentian disebutkan, PNS dapat mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri.
Namun, permohonan ini dapat ditunda paling lama satu tahun berdasarkan penetapan PPK, apabila yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan dinas.
Pasal 5 menyebutkan, permintaan mengundurkan diri PNS juga bisa ditolak instansi dengan sejumlah ketentuan. Misalnya karena menjalani proses peradilan akibat dugaan tindak pidana kejahatan.
Kemudian, terikat kewajiban bekerja dalam instansi pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam proses pemeriksaan pejabat berwenang karena dugaan melanggar disiplin PNS.
Mengajukan banding administratif lantaran dijatuhi hukuman disiplin PNS berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak atas keinginan sendiri. Lalu, sedang melalui hukuman disiplin dan alasan lain berdasarkan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lalu, bagaimana cara mengundurkan diri sebagai PNS?
Sebagaimana Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 6, tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri adalah sebagai berikut.
Pengajuan berhenti tertulis bagi PNS atau CPNS secara hierarki dimulai kepada PPK melalui atasan langsung. PPK meneruskan permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan jabatan paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan permohonan kepada PyB melalui pimpinan unit kerja yang menjabat bidang kepegawaian, dengan golongan terendah JPT Pratama. Pimpinan unit kerja dari bidang kepegawaian meneruskan kepada PyB (Pejabat yang Berwenang).
PyB meneruskan permohonan kepada PPK disertai rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
Bagi PNS pada posisi JPT Utama, JPT Madya, atau jabatan fungsional keahlian utama, PyB akan meneruskan permohonan kepada PPK. Kemudian PPK meneruskan kepada Presiden dengan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan.
Permohonan ditunda atau ditolak, PPK harus menyampaikan alasan tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
Keputusan rekomendasi persetujuan, penundaan, atau penolakan diberikan maksimal 14 hari kerja terhitung semenjak permohonan diterima PPK.
Sebelum penetapan pemberhentian, CPNS atau PNS wajib melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila tidak, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan memperhitungkan hak kepegawaian.
PNS yang diberhentikan dengan mendapatkan hak kepegawaian, memenuhi syarat diberi jaminan pensiun setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
Pemberhentian berlaku sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?
Menurut Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Bab VI tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS yang Diberhentikan Pasal 48, PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri baik secara hormat maupun tidak, apabila tidak memenuhi syarat, tidak akan diberikan jaminan pensiun.
Sementara PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat, akan memperoleh hak kepegawaian. Hak kepegawaian yang dimaksud meliputi tabungan perumahan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakan kerja, serta jaminan kematian.
Demikian Pak Joko penjelasan dari kami, semoga bisa membantu.
————
Bagi pembaca Tangselxpress.com yang ingin berkonsultasi dengan Advokat Wahyu Sakti Awan SH dapat mengirimkan pertanyaan ke email: wahyusaktiawan6@gmail.com