TANGSELXPRESS – Polisi menangkap seorang oknum guru ngaji berinisial W (40), terduga pelaku pencabulan murid-muridnya di Kampung Dukuh, RT 01/RW 02, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari penangkapan oknum guru ngaji ini polisi mengamankan sembilan barang bukti. Salah satunya perlengkapan milik tersangka W.
Adapun sembilan barang bukti tersebut terdiri dari dua baju koko, satu peci warna putih, dua sarung, dua kaus, satu celana pendek, tiga hand phone, satu ATM Bank BJB, satu ATM Bank BNI, dan uang tunai Rp21,365 juta.
Setelah menyita barang bukti tersebut, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan pihaknya bakal segera melengkapi berkas pada tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“(Polisi) melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” Ade Ary dikutip Jumat (31/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku W ditangkap setelah sempat buron di kawasan Rancapanjang, Seuat, Petir, Serang, Banten.
“(Terduga pelaku ditangkap) hari Rabu kemarin,” ujar Ade Ary dikutip dari laman Beritasatu.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru mengaji tersebut terungkap ketika orang tua murid curiga dan menanyakan kepada anaknya.
“Lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1. Korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor,” tuturnya.
Saat diselidiki, lanjut Ade Ary, ternyata korban pencabulan oknum guru ngaji itu lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan kejadian yang sama terjadi sejak 2021 lalu.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” terangnya.