TANGSELXPRESS– Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membeberkan, alasan pergantian sistem tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kelemahan dari sistem PPDB lama yang harus diperbaiki.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari RRI.
Mu’ti mengatakan perubahan istilah juga sejalan dengan visi kementerian, salah satunya tentang pendidikan bermutu untuk semua.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.
Ada empat jalur penerimaan murid baru di SPMB 2025. Di antaranya:
1. Jalur Domisili
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Mutasi
4. Jalur Prestasi