TANGSELXPRESS – Polisi mengamankan pria berinisial W (40), guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di Kampung Dukuh, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang Kota. Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (30/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku W ditangkap setelah sempat buron di kawasan Rancapanjang, Seuat, Petir, Serang, Banten.
“(Terduga pelaku ditangkap) hari Rabu kemarin,” ujar Ade Ary dikutip dari laman Beritasatu.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru mengaji tersebut terungkap ketika orang tua murid curiga dan menanyakan kepada anaknya.
“Lalu pelapor bertanya kepada korban anak 1. Korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh terlapor,” tuturnya.
Saat diselidiki, lanjut Ade Ary, ternyata korban pencabulan oknum guru ngaji itu lebih dari satu orang. Dia mengungkapkan kejadian yang sama terjadi sejak 2021 lalu.
“Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna membuat laporan polisi,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.