TANGSELXPRESS – Empat mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia senilai Rp20 miliar.
Keempat personel tersebut di antaranya mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob berinisial ND.
“Telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Ade Ary, patsus empat polisi dilakukan guna memudahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan berinisial AN alias Bastian dan MBH yang merupakan anak bos Prodia.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ucapnya.
Dugaan pemerasan bos Prodia bermula dari kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan atas kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangkanya adalah AN alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.