TANGSELXPRESS – Baru saja dilantik menjadi Presiden, Donald Trump bikin geger setelah memecat sejumlah inspektur jenderal di berbagai lembaga pemerintah.
Langkah ini memicu kekhawatiran bipartisan tentang legalitas dan motif di balik keputusan tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh VOA dan The Washington Post.
Para pejabat yang diberhentikan mencakup inspektur jenderal dari Departemen Urusan Veteran, Perumahan dan Pembangunan Perkotaan, Negara, Pertanian, Dalam Negeri, Transportasi, Pendidikan, Energi, Perdagangan, Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan, Tenaga Kerja, serta Pertahanan. Selain itu, posisi di Environmental Protection Agency (EPA), Administrasi Jaminan Sosial, dan Administrasi Bisnis Kecil juga terkena dampak.
Namun, beberapa lembaga seperti Departemen Kehakiman, Keamanan Dalam Negeri, Komisi Komunikasi Federal, dan Bank Ekspor-Impor tidak tersentuh.
Langkah Trump ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Hannibal Ware, inspektur jenderal Administrasi Bisnis Kecil, menyatakan bahwa ia dan para pejabat lainnya mempertanyakan legalitas pemecatan ini.
Senator Chuck Schumer menyebut tindakan ini sebagai “pembersihan yang mengerikan,” sementara Senator Elizabeth Warren menuding Trump sedang “menghapus sistem pengawasan untuk membuka jalan bagi korupsi besar-besaran.”
Lebih keras lagi, Rep. Gerald Connolly, D-Va., menyebut pemecatan ini sebagai “kudeta malam Jumat” yang merusak transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurut undang-undang, presiden memiliki kekuasaan eksekutif untuk memecat inspektur jenderal. Namun, sejak 2022, Kongres telah menetapkan aturan yang mengharuskan pemberian pemberitahuan 30 hari sebelumnya dengan alasan substantif atas pemecatan tersebut.
Jika Trump telah mengirimkan pemberitahuan segera setelah pelantikannya pada 20 Januari, maka pemecatan ini resmi berlaku mulai 19 Februari.