TANGSELXPRESS – Baim Wong kembali menghadirkan dua orang saksi fakta dalam lanjutan sidang cerai dengan Paula Verhoeven.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bila kedua saksi memberikan keterangan soal Paula berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya.
“Dua orang saksi ini menjelaskan, ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, (22/1/2025). Dikutip dari http://beritasatu.com
Ketika disinggung lokasinya, Fahmi mengatakan kalau kejadian itu tidak dilakukan di ruang publik dan terjadi selama berjam-jam hingga subuh.
“Tidak mungkin di ruang publik saksi sampai jam 4 subuh. (Kejadiannya) Ada di suatu tempat,” jelas Fahmi.
Terkait adanya dugaan perzinahan, Fahmi tidak ingin menjelaskan lebih lanjut dan membiarkan majelis hakim yang akan menilai.
“Saya menyatakan ada seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Kita umat Islam mempunyai syariat sendiri, mempunyai larangan-larangan, bagaimana seseorang dengan laki-laki yang bukan muhrimnya atau sebaliknya,” jelasnya.
Dalam sidang kali ini, total bukti yang diserahkan kepada pengadilan dari pihak Baim berjumlah 83 bukti dan 14 orang saksi termasuk 3 orang saksi ahli.







