TANGSELXPRESS – Pada awal tahun 2025, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan dengan kerjasama yang solid dari Polsek Pamulang dan Polsek Pondok Aren beserta Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, kedua kasus tersebut berhasil dipecahkan dengan cepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kasus pertama yang terjadi adalah Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Shell Bintaro Pondok Aren. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/03/1/2025/Sek.Pondok Aren/SPKT/Res Tangsel/PMJ tanggal 02 Januari 2025, aksi tersebut terjadi di SPBU Shell Bintaro, Jl. Moh. Husni Thamrin No. 7, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban dari kasus ini adalah IC (50), Manager Area PT Petrolux Arya Mandala.
Pada tanggal 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka yang berinisial IA (34) menggunakan korek api berbentuk senjata api untuk menodong dua karyawan dan memaksa mereka membuka brankas. Tersangka berhasil kabur dengan uang tunai sebesar Rp53.666.200. Dengan bantuan penyelidikan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, tersangka IA berhasil ditangkap di Bintaro pada 9 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp18.560.000, korek api berbentuk senjata api, sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. IA terungkap pernah bekerja sebagai shift manager di SPBU tersebut, sehingga ia mengetahui prosedur keamanan di lokasi tersebut.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang berpotensi dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara,” terang Victor kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Kasus kedua adalah Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Talas 2, Pamulang. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/05/1/2025/Sek.Pamulang/SPKT/Res Tangsel/PMJ tanggal 08 Januari 2025, kejadian ini terjadi di Jalan Talas 2, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Korban dari kasus ini adalah JRF (19).
Pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 02.30 WIB, tiga pelaku dengan inisial MDW (19), MRM (17), dan MP (19) menghentikan sepeda motor korban, mengancam dengan senjata tajam, dan merampas kendaraan serta iPhone milik korban. Korban yang melakukan perlawanan mengalami luka serius di lengan, dada, dan kepala akibat serangan tersebut.
Tim gabungan dari Polsek Pamulang dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan bergerak dengan cepat. MDW berhasil ditangkap di sekitar tempat tinggalnya pada hari kejadian, diikuti oleh penangkapan MRM dan MP dalam kurun waktu 24 jam setelahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sepeda motor Honda Vario, iPhone 11, golok, dan pisau.
“Para pelaku dalam kasus ini pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang melibatkan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Victor juga memberikan apresiasi kepada tim atas keberhasilan dalam mengungkap kedua kasus tersebut.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dedikasi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Aren, Polsek Pamulang, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan yang membuktikan komitmen mereka dalam menjaga keamanan masyarakat,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA dan Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menambahkan bahwa penelitian yang teliti, pengumpulan data dari saksi, serta pemanfaatan teknologi CCTV menjadi kunci sukses dalam mengungkap kedua kasus ini.
“Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan. Dengan kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat, keamanan wilayah dapat terus terjaga dengan baik,” tukasnya.







