TANGSELXPRESS – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewacanakan akan menerbitkan aturan pemerintah mengenai akses media sosial (medsos) ramah anak. Kebijakan ini nantinya mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1).
Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih dalam usulan yang diinisiasi oleh Kementertian Komuninasi dan Digital tersebut.
“Baik maupun buruknya, dari sisi manfaatnya dan lain-lain, kita akan kaji lebih dalam. Tentunya dari pihak pemerintah, kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama,” jelas Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).
Lebih lanjut Dasco mengatakan, DPR RI pernah membicarakan usulan tersebut. Menurut dia, beberapa negara juga telah menerapkan aturan soal batas usia mengakses media sosial.
“Waktu itu memang mendengarkan ide itu dan sempat kita ngobrol-ngobrol. Kita kaji karena beberapa negara itu memang ada pembatasan usia,” tukasnya.