TANGSELXPRESS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel telah mengingatkan kepada sekolah yang berada di bawah wewenangnya agar tidak menyelenggarakan kegiatan study tour atau lintas kurikulum di luar Provinsi Banten.
Sehubungan dengan hal tersebut, Disdikbud telah sejak lama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa surat edaran yang melarang pelaksanaan study tour masih berlaku dan harus dipatuhi oleh pihak sekolah.
“Kegiatan study tour harus dilakukan di Provinsi Banten saja. Bagi Kepala Sekolah yang tetap menentang, mereka akan dikenakan sanksi tegas,” ujarnya ketika diwawancarai oleh media beberapa hari yang lalu saat acara bedah buku di Perpustakaan Kota Tangsel.
Namun peraturan tetaplah peraturan, tampaknya masih banyak oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.
Sehingga Andi Wibowo, salah satu anggota DPRD Kota Tangsel merekomendasikan beberapa kepala sekolah yang diduga ‘bandel’ tersebut dapat dibina lagi.
“Setelah menerima keluhan dari orang tua murid dan melakukan pemeriksaan menyeluruh, kami dari Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Dindik Tangsel untuk membina 17 kepala sekolah yang diduga melanggar aturan, bahkan beberapa di antaranya akan diberhentikan,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).