TANGSELXPRESS – Pasangan suami istri, Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya, RMR (3), di Bekasi.
Dari pendalaman dan penyelidikan sementara, mereka diduga menganiaya anaknya hingga tewas usai menghirup lem atau ngelem.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Satya Triputra menyebut, aksi penganiayaan yang berujung kematian itu bermula saat korban muntah di salah satu mini market.
Para tersangka pun ditegur oleh karyawan mini market dan diminta untuk membersihkannya. Kedua pelaku sontak emosi dengan korban.
Mereka memutuskan untuk kembali ke ruko kosong yang berlokasi di Kampung Jatibaru, RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
“Saat sampai di ruko, tersangka ZR menghirup lem aibon sedangkan tersangka SD menasehati korban supaya tidak muntah sembarangan,” ujar Satya, Senin, (13/1/2025).
Tak hanya menasehati, tersangka Sinta Dewi juga memukul anaknya tersebut. Setidaknya, korban ditampar dua kali dan dicubit sebanyak tiga kali.
Setelah selesai memukul, tersangka Sinta Dewi bergantian dengan suaminya, Zacky Rahman menghirup lem aibon.
“Tersangka ZR meluapkan emosi dengan cara menarik keras tangan korban, menampar pipi dua kali selanjutnya memukul korban pada bagian dada lalu mengambil kemoceng dan memukul sebanyak 2 kali,” sebutnya.
“Dikarenakan masih emosi tersangka ZR menendang dada korban satu kali dan membuatnya jatuh dalam posisi duduk,” sambung Satya.
Bahkan, tersangka yang merupakan ayah korban tega menendang pipi kiri anaknya. Kepala korban RMR terbentur pintu besi hingga akhirnya sesak nafas dan meninggal dunia.
“Tersangka ZR menendang korban kembali di bagian pipi sebelah kiri sehingga kepala korban membentur pintu besi rolling door,” pungkasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan kedua pelaku dan tengah mendalami kasus tersebut.