TANGSELXPRESS-Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Jogjakarta sudah masuk meja Propam Polda Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
Propam Polda DIJ telah memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta itu terkait laporan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga Semarang, Jawa Tengah bernama Darso (43) meninggal dunia.
“Pemeriksaan awal dilakukan oleh Bidpropam Polda DIJ,” terang Kapolresta Jogjakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam keterangannya, Minggu (12/1).
Menurut Kapolres, enam anggota tersebut berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta. Mereka diduga yang terlibat dalam penjemputan Darso.
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Aditya menyebut penyelidikan dan penyidikan lanjutan menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah. Ini karena laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut diterima Polda Jateng.
Menurut dia, hingga Sabtu (11/1) belum ada pemanggilan dari Polda Jateng terhadap enam anggotanya itu.
“Kami dari Polda DIJ dan Polresta Jogjakarta akan mendukung segala penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jateng,” ujar Aditya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidpropam Polda DIJ, laporan dugaan penganiayaan tersebut berkait proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso.
Pada 12 Juli 2024, kata Aditya, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dengan mobil yang dikemudikan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Jogjakarta.
Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami luka cukup parah pada bagian leher. Dia harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Lempuyangwangi, kemudian dirujuk ke RS Bethesda Yogyakarta.
Setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, Darso lantas meninggalkan lokasi tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga korban maupun rumah sakit.
Suami korban, Restu, kemudian berusaha mengejar Darso menggunakan sepeda motor, namun insiden lain terjadi ketika mobil Darso menyerempet sepeda motor Restu dan menyebabkan ia terjatuh.
Restu kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Jogjakarta pada hari yang sama.
Berbekal identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam orang dari Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta melacak keberadaan Darso, dan mendatangi kediamannya di Semarang pada 21 September 2024.
“Tim Gakkum mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi,” tuturnya.
Kendati sempat membantah terkait kecelakaan, menurut Aditya, Darso akhirnya mengakui keterlibatannya setelah ditunjukkan rekaman CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi.
Darso kemudian mengajak tim kepolisian menuju lokasi rental mobil untuk mengklarifikasi terkait kendaraan yang digunakan saat kecelakaan.
Dalam perjalanan menggunakan mobil, ujar Aditya, Darso mengeluhkan sakit pada dada sebelah kiri dan meminta diambilkan obat jantung di rumahnya.
“Yang bersangkutan minta berhenti untuk buang air kecil, selanjutnya mobil berhenti di jalan dan karena juga ada beberapa orang (anggota) yang ingin buang air kecil. Sehingga turun semua, kecuali satu orang dalam mobil, untuk buang air kecil di parit di pinggir jalan. Setelah buang air kecil, yang bersangkutan Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri,” ujar dia.
Saat itu, petugas memutuskan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat di Semarang untuk segera mendapatkan perawatan.
“Istri Darso menginformasikan bahwa suaminya memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung di RSUP dr Kariadi, Semarang,” tutur Aditya.
Selepas itu, Tim Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogjakarta secara berkala memantau kondisi Darso dengan menghubungi pihak rumah sakit hingga diinformasikan telah pulang ke rumahnya pada 27 September 2024.
“Terkait dugaan penganiayaan terhadap saudara Darso yang ditujukan kepada petugas kami, karena diinformasikan bahwa laporan di Polda Jateng mungkin nanti tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan ‘update’ hasil penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ucap Aditya.
Sebelumnya, oknum anggota Satlantas Polresta Jogjakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, atas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang meninggal dunia.
Laporan itu dilayangkan keluarga almarhum Darso, sebagaimana disampaikan kuasa hukum keluarga korban Antoni Yudha Timor di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/1).
“Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang anggota polisi,” kata Antoni.