TANGSELXPRESS– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Adapun termohon dalan gugatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan para pihak.
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon,” jelas Djuyamto dalam keterangannya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan kader PDIP, Harun Masiku.
Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun bisa masuk ke DPR melalui mekanisme PAW.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk menghambat pengungkapan kasus ini.