TANGSELXPRESS – Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut dua, Rama-Shinta, mengungkapkan adanya dugaan kecurangan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Tangsel 2024.
Pengungkapan ini dilakukan dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertujuan untuk pemeriksaan pendahuluan.
Busyraa selaku Kuasa Hukum Rama-Shinta mengungkapkan bahwa salah satu bentuk kecurangan yang terjadi adalah keterlibatan relawan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang juga melibatkan ASN. Mereka menyoroti kegiatan memancing yang diikuti oleh ASN dalam rangka kampanye Pilkada.
“Telah terjadi penggunaan perkumpulan relawan yang melibatkan ASN secara masif dalam kegiatan di pemancingan pada tanggal 22 September 2024,” ungkap Busyraa di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).
Dalam sesi sidang tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan tentang bukti yang ada terkait dugaan ini, yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum bahwa bukti tersebut ada.
Selain itu, kuasa hukum Rama-Shinta juga menyoroti dugaan pengkondisian yang terjadi secara luas di posyandu dan tingkat RT/RW.
Mereka juga menyinggung tentang akun media sosial Dinsos Kota Tangerang Selatan yang secara terang-terangan menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1.
Sebagai informasi, dari data rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel menunjukkan bahwa pasangan Rama-Shinta berhasil meraih 212.740 suara atau 37,5 persen dari total suara sah, sementara pasangan Ben-Pilar mendapatkan 354.027 suara atau 62,4 persen suara sah.