TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori pada Sabtu (28/12/2024).
Satori diperiksa sebagai saksi kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Usai diperiksa, Satori mengakui bahwa dana CSR mengalir ke Komisi XI DPR RI, tepatnya kepada seluruh anggota.
Menurut Satori, hal tersebut tidak menjadi masalah karena digunakan untuk program ke daerah pemilihan (Dapil).
“Program kegiatannya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita saja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satori memastikan aliran dana CSR kepada anggota DPR RI tersebut bukanlah suap. Karena itu anggota DPR, kata Satori, siap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Selain Satori, anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK melalui Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa dana CSR pada dasarnya bukanlah masalah, namun yang menjadi persoalan adalah peruntukan dana tersebut.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan,” katanya, September lalu.