TANGSELXPRESS – Upaya PT Sritrex mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung (MA) sudah ketok palu. Kasasi itu resmi ditolak.
Sontak, keputusan ini membuat Komisi VII DPR Rai kalang kabut. Mereka harus menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu.
Anggota DPR RI Komisi VII Muhammad Hatta mengaku, terkait penolakan kasasi tersebut DPR RI sudah mengetahuinya. “Jadi ada plan A, plan B. Saat itu kami sudah buatkan planning-nya,” ucapnya sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Meski demikian, dikatakannya, saat ini rencana yang telah disusun oleh DPR RI belum dipublikasikan secara umum.
“Belum jadi konsumsi publik. Jadi ketika kasasi ditolak atau menang sudah kami pikirkan,” katanya.
Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari komitmen DPR RI untuk memastikan operasional Sritex tetap berjalan.
“Iya dong, pasti. Dari DPRD sudah oke, dari pemerintah juga sudah oke. Jadi kami sudah punya plan A, plan B untuk Sritex,” tuturnya.
Sementara itu, saat ini pihaknya sedang meminta langkah going concern dari kurator. “Dengan begitu dia bisa tetap jalan perusahaannya, bisa impor dan tetap bisa normal kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.
Dengan penolakan tersebut, artinya sampai saat ini Sritex masih berstatus pailit sesuai dengan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Terkait hal itu, Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengaku cukup syok dengan keputusan tersebut.
“Momen yang tidak kami antisipasi, bagaimana menghadapi ini,” katanya.
Atas penolakan tersebut, pihaknya melakukan konsolidasi secara internal. Dari hasil konsolidasi tersebut, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali.