TANGSELXPRESS – Kasus ini mencerminkan pentingnya penyelidikan menyeluruh dan adil terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan selebgram Chandrika Chika.
Chandrika Chika dilaporkan oleh YB, seorang mahasiswi, atas dugaan kekerasan fisik di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akan menjadi bagian penting dalam penyelidikan.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti sedang diproses.
“Untuk pemanggilan, kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, serta barang bukti apa yang akan dikumpulkan oleh penyidik,” kata PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (19/12/2024).
Insiden bermula dari kesalahpahaman saat keduanya yang tidak saling mengenal diduga saling menatap, yang kemudian berujung pada kesalahpahaman pada dini hari. Belum ada kepastian terkait kemungkinan pengaruh alkohol dalam insiden tersebut.
“Secara fisik dia (Chandrika Chika) menyerang korban dengan tangan kosong. Itu dari keterangan korban,” tambah Nurma.
Kasus ini dapat menarik perhatian publik, mengingat Chandrika Chika adalah figur terkenal di media sosial. Peran media dan masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum juga menjadi penting untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Sebagai figur publik, keterlibatan Chandrika Chika dalam kasus ini menjadi sorotan. Kasus ini menggarisbawahi perlunya semua pihak menghormati proses hukum sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.