TANGSELXPRESS – Viral di media sosial tentang adanya balapan liar di Tol Serpong – Balaraja (Serbaraja). Menyikapi kejadian tersebut, Sat Lantas Polres Tangsel segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan dua kendaraan jenis sedan yang diduga terlibat dalam kegiatan balap liar tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatulloh, saat dikonfirmasi pada Rabu, (18/12/2024).
“Iya, terkait video balapan liar di Tol Serbaraja, tim Satuan Lantas Polres Tangsel di bawah pimpinan Kanit Turjawali segera melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Rokhmatulloh.
“Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan dua kendaraan jenis sedan, yaitu BMW F30 3351 AT yang dimiliki oleh Sdr. A.W. dan BMW 3301 CKD AT yang dimiliki oleh Sdr. N.P.P., pada Senin, 16 Desember 2024,” sambungnya.
Rokhmatulloh juga menjelaskan bahwa kejadian balapan liar di Tol Serbaraja terjadi pada hari Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Atas pelaku balapan liar ini, dikenakan Pasal 297 jo. Pasal 115 Huruf b UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berarti melakukan balapan kendaraan di jalan dengan ancaman denda maksimal 3.000.000 rupiah,” tandasnya. (arga)







