TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menemukan sejumlah alat bukti dan dokumen saat penggeledahan pada Senin (16/12/2024) malam.
“Ada dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan, sementara ini dua orang. Nanti akan kami umumkan lebih lanjut,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen, Rudi Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Namun, Rudi enggan menyebutkan identitas atau jabatan kedua tersangka tersebut. KPK akan secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka tersebut.
“Nanti kita umumkan tersangkanya. Kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan sudah tahu juga,” katanya.
Rudi menyebutkan, dalam rangka melengkapi penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut.
“Beberapa dokumen sudah kami temukan, beberapa alat bukti elektronik juga sudah kami amankan,” kata Rudi.
Rudi juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK sedang mencari dokumen terkait dengan besaran dana CSR yang disalurkan oleh BI serta penerima dana tersebut.
“Dokumen terkait dengan besaran CSR, siapa saja yang menerima, itu yang kami cari,” ujarnya.
KPK menduga dana CSR yang dikelola oleh BI disalurkan ke beberapa yayasan yang tidak memenuhi syarat atau tidak berhak menerima dana tersebut.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” jelasnya.
Meski demikian, Rudi enggan membeberkan nama yayasan tersebut dan total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana CSR tersebut. “Dana CSR BI cukup besar. Untuk total kerugian negara, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.