PENYAJIAN hasil audit adalah proses menyampaikan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi audit kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Laporan hasil audit merupakan tahap akhir dari proses audit dan berfungsi sebagai media komunikasi tertulis yang formal.
Pada konferensi pers yang digelar bersama Otoritas Jasa Keuangan kemarin (28/6/2019), Kementerian Keuangan mengumumkan sanksi yang dijatuhkan pada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan atas kesalahan audit pada Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018.
Laporan Keuangan Tahunan Garuda tersebut dinyatakan cacat setelah ditemukan fakta bahwa Garuda Indonesia mengakui pendapatan terkait kerjasama yang dilakukan dengan PT Mahata Aero Teknologi atas pembayaran yang akan diterima Garuda setelah penandatanganan perjanjian sehingga hal tersebut berdampak pada Laporan Laba Rugi Garuda. Melihat hal ini, dua komisaris Garuda tidak turut menandatangani Laporan Keuangan 2018 tersebut.
Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (anggota organisasi audit internasional BDO) yang melakukan audit atas Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun buku 2018. Pemeriksaan tersebut mendapati dua isu penting menyangkut standar audit dan sistem pengendalian mutu KAP.
Kementerian Keuangan menemukan telah terjadi pelanggaran atas Standar Audit (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA 315, SA 500, dan SA 560 yang dilakukan oleh Auditor dari KAP yang berpengaruh pada opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Good Corporate Governance (GCG) adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip- prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Muh. Arief Effendi (2016: 3) pada Forum Corporate Governance on Indonesia (FCGI) mendefenisikan Corporate Governance sebagai instrumen pedoman peraturan dalam mengatur hubungan diantara investor, pengelola perusahaan, kreditor, staf karyawan, dan pihak pemangku kepentingan yang berkaitan langsung maupun tidak dengan operasional kegiatan perusahaan, bahkan pemerintah yang mana peraturan tersebut atas hak-hak dan kewajiban mereka untuk mengendalikan perusahaan.
Menurut OECD (Organisation for Economic Coperation and Development), bahwa Corporate Governance adalah serangkaian relasi antar pihak manajemen perusahaan, board and investor dan pihak internal/eksternal lainnya yang bekerjasama dengan insentifnya dalam hal memangku tugas memonitori pendorongan perusahaan agar mempergunakan sumber daya efektif dan efisien. Sehingga dapat dikatakan fungsi Corporate Governance menentukan dan mengatur pembagian hak-kewajiban para pemegang saham, dewan pengurus, para manajer dan semua anggota, stakeholder non pemegang saham.
Pratama pionir Sentosa yang bergerak di bidang otomotif, khususnya filter mobil, perusahaan ini tentu saja perlu menerapkan Good Corporate Governance. Awal berdiri perusahaan ini adalah 1998 hingga saat ini, PT. Pratama Pionir Sentosa dengan alamat kompleks industri Beringin Bendo KM 19 KAV III Taman Sidoarjo 61257 ini adalah perusahaan filter udara, oli, dan bensin mobil.
Perusahaan ini telah ada di Indonesia 15 tahun lamanya yang kini diperkuat oleh 100 pekerja, dengan berawal dari filter pada umumnya hingga filter yang kini terus berinovasi produk agar pada dasarnya kendaraan lebih hemat bahan bakar dan sistem keluar masuk udara yang baik sehingga menambah daya pada kendaraan yang menggunakan filter tersebut.
Secara tampak luar, perusahaan cukup menerapkan sistem GCG yang baik dalam perusahaan, seperti misalnya visi, dan misi perusahaan yang terpampang agar para rekan kerja selalu ingat terhadap tujuan utama mereka.
Perawatan terhadap barang yang mereka miliki seperti tidak lupa untuk saling menjaga inventori yang dimiliki perusahaan agar perusahaan punya asset yang terjaga baik, sistem moral misalnya logo untuk tidak saling menuding siapa yang berbuat salah melainkan sebagai tanggung jawab bersama, dan sebagainya yang cukup terlihat dalam kondisi penerapan kepatuhan terhadap kondisi lingkungan sekitar. Dan untuk secara detailnya peneliti akan menguraikan apa yang belum dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan sistem GCG tersebut.
Peneliti mengambil perusahaan PT. Pratama ini karena sebagian besar PT yang bersifat family bisnis cenderung tertutup, dan peneliti merasa perlu membahas sistem GCG yang sebagaimana atau sejauh mana penerapannya dalam perusahaan keluarga tersebut.
Penulis:
Alin Siski Nyingaua
Ibnu Thoriq
Iqry Muladi
Juliana
Mahasiswa Prodi Akuntansi S1 Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.