PEMERINTAH memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan hiburan digital seperti Netflix dan
Spotify akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini otomatis membuat biaya
berlangganan layanan serupa menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya.
Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. "Iya kena [PPN naik 12
persen], sama [baik Netflix, Spotify, dan sejenisnya]," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa
pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Hal ini
sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
- “Sesuai amanat UU HPP, jadwal yang ditentukan adalah tarif PPN tahun depan naik menjadi 12 persen,”
ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Senin (16/12).
Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan tetap memberikan fasilitas PPN 0 persen
untuk barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap bebas PPN,”
tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan penerimaan negara tanpa
memberatkan kebutuhan dasar masyarakat.
Penulis:
Erinda Lelly Maurin
Mahasiswi Universitas Pamulang Jurusan Akuntansi S1
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.