TANGSELXPRESS – Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya di Kalimantan Tengah (Kalteng) seperti Brigadir Anton Kurniawan (AK) menyoroti beberapa aspek penting dalam institusi kepolisian dan penegakan hukum.
Atas ulah anak buahnya tersebut, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat dan keluarga korban kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggotanya.
“Kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Selain meminta maaf, Djoko juga mengungkapkan rasa belasungkawa atas insiden tragis tersebut. “Saya turut berduka cita dan bersimpati kepada keluarga korban akibat peristiwa pidana ini,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah memeriksa Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban berinisial BA di kebun sawit Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng, pada Jumat (6/12/2024). Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah tidak bisa dikenali. Berdasarkan penyelidikan, Brigadir Anton diduga bertemu korban di Jalan Tjilik Riwut, Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11/2024). Pelaku kemudian menarik korban dan melakukan penganiayaan hingga tewas.
Setelahnya, Brigadir AK diduga membawa mobil korban untuk dijual. Polda Kalteng melalui Propam dan tim Reskrimum segera memeriksa pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.
Atas perbuatannya yang sampai membuat kapolda Kalteng meminta maaf, Brigadir AK telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, penyidik resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Anton serta H, seorang sopir mobil rental, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme, integritas, dan pengawasan dalam institusi kepolisian harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak luntur. Langkah Kapolda Kalteng yang meminta maaf secara terbuka patut diapresiasi, namun penanganan hukum yang tegas dan transparan tetap menjadi prioritas. Demikian dikutip dari beritasatu.com.