TANGSELXPRESS – Kabar baik untuk para peserta BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2025.
“Tahun 2025 kita belum membuat anggaran adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (sama),” ujar Menkes di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Iuran BPJS Kesehatan belakangan ramai diisukan akan naik menyusul adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, defisit anggaran dan gagal bayar BPJS Kesehatan kepada rumah sakit semakin memperkuat isu kenaikan iuran tersebut.
Menurut Menkes, saat ini kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih cukup aman. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Hanya saja, ia tidak bisa menjamin sesudah tahun 2025.
“Pada 2025 BPJS Kesehatan berdasarkan hitungan saya cukup kuat. Jadi masih aman, tidak ada kenaikan,” ungkap Menkes.
Budi Gunadi mengatakan, ia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meskipun ada risiko defisit. Ia juga memastikan pembayaran ke rumah sakit masih lancar.
Kata dia, kepercayaan publik yang tinggi dan pemakaian atau utilisasi layanan BPJS Kesehatan yang semakin masif menjadi penyebab risiko defisit. Saat ini sekitar 1,7 juta orang per hari menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan iuran. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam PP itu disebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibolehkan per dua tahun. Jika menurut aturan tersebut maka maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Namun demikian, pihaknya hanya sebagai pelaksana dan akan mengikuti keputusan pemerintah.
“Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi,” katanya.