TANGSELXPRESS – Penandatanganan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah penting dalam mengatur status Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU ini:
1. Perubahan Nomenklatur Jabatan
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ): Jakarta tidak lagi menggunakan nama “Daerah Khusus Ibu Kota (DKI)” dan diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur: Pemenang Pilkada 2024 akan menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ (petikan Pasal 70-B).
- Anggota DPRD, DPR, dan DPD: Nama jabatan dan representasi dari daerah pemilihan Jakarta juga disesuaikan dengan nomenklatur baru.
2. Kepastian Hukum Status Jakarta
UU ini memberikan dasar hukum yang jelas mengenai posisi Jakarta sebagai provinsi khusus, meskipun ibu kota negara telah direncanakan pindah ke IKN di Kalimantan Timur. Hal ini memastikan kelanjutan fungsi pemerintahan dan representasi politik di Jakarta.
3. Pemindahan Resmi Ibu Kota
Pasal II UU menyatakan bahwa keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota secara resmi dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan kemudian (petikan pasal II). Dengan demikian, Jakarta masih berfungsi sebagai pusat pemerintahan hingga keputusan itu diterbitkan.
4. Penegasan Peran Jakarta
Meskipun tidak lagi menjadi ibu kota, UU ini memberikan kerangka kerja agar Jakarta tetap memiliki peran strategis, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik, dengan statusnya sebagai daerah khusus.
Implikasi Penting
- Stabilitas Hukum dan Administrasi: Perubahan ini memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar pasca-pemindahan ibu kota.
- Kesiapan Jakarta Pasca-IKN: Jakarta akan terus berfungsi sebagai pusat bisnis, budaya, dan inovasi nasional meskipun tidak lagi menjadi ibu kota.
- Keputusan Pemindahan Ibu Kota: Penundaan keputusan presiden memberikan waktu lebih untuk menyiapkan infrastruktur, kelembagaan, dan aspek sosial di IKN.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola transisi Jakarta secara terukur. Demikian dikutip dari beritasatu.com.