TANGSELXPRESS – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir menerima tiga wakil menteri keuangan yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu untuk membahas implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya akan dikenakan pada barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Hasil pertemuan, lanjut Dasco, sudah ditetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, komponen yang dikenakan PPN tetap 11 persen, dan tidak dikenakan PPN sama sekali.
“Jadi tadi sudah PPN barang mewah yang dinaikkan 12 persen, lalu komponen yang tetap 11 persen, dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco kepada wartawan seusai pertemuan tersebut seperti dikutip dari beritasatu.com.
Adapun kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sama sekali adalah bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik di bawah 6.600 VA, dan air bersih.
Sementara barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai barang mewah akan tetap dikenakan tarif PPN11 persen.
Lalu, barang yang dikenakan tarif 12 persen adalah barang yang selama ini kena pajak pertambahan nilai barang newah (PPnBM). “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua mana yang bisa diperluas, kemudian tetap 11 persen,” urainya.
Dasco menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Namun, ia belum memastikan jadwal resmi pengumuman kebijakan tersebut oleh pemerintah.
“Saya belum tahu kapan diumumkannya, tetapi berlakunya kan pasti 1 Januari 2025,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari barang mewah, sambil tetap memberikan keringanan pajak bagi masyarakat umum dan pelaku usaha kecil. Namun, implementasinya perlu diawasi agar tidak memicu ketidakpastian di sektor bisnis.