TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus judi online (judol) melalui situs Djarum Toto yang memiliki omset miliaran rupiah.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, pada Jumat (6/12).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Sat Reskrim Polres Tangsel yang melakukan operasi siber untuk mengidentifikasi situs-situs terkait dengan permainan judol,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim berhasil menemukan situs judol bernama Djarum Toto. Sebagai tindak lanjut, Polres Tangsel berhasil menemukan lokasi markas situs tersebut.
“Situs ini berlokasi di Ruko Puri Mansion Jakarta Barat, telah beroperasi selama tiga tahun, dengan omset sekitar 2 milyar rupiah per bulan dan jumlah pemain mencapai sekitar 28 ribu orang,” ungkapnya.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka pengelola situs judol Djarum Toto dengan peran masing-masing yang berbeda.
“Tersangka dengan inisial NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran, MA (26) sebagai pembuat domain situs, BMM (28), ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video, sementara VNA (30) dan RAK (28) terlibat dalam unggah artikel atau berita dengan menyelipkan link situs judol Djarum Toto,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan bahwa diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan di Kamboja.
“Polres Tangsel telah menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard, dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Alvino menegaskan bahwa penyidik Satreskrim telah menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. (arga)