TANGSELXPRESS – Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak MAS (14) yang diduga membunuh ayah kandung dan neneknya, APW (40) dan RM (69), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini, MAS dijerat pasal 338 KUHP sama subsidernya Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Meski demikian, kepolisian memastikan kasus ini tidak dapat berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Sebab pelaku MAS telah menghilangkan nyawa orang lain.
Paman pelaku atau sepupu korban, Angga Raditya (37) mengaku bila keluarga telah pasrah dengan kasus ini. Dirinya berserta keluarga telah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian.
“Secara hukum memang, susah ya, karena statusnya anak yang berhadapan dengan hukum. Ya kita pasrahkan saja ke proses hukum yang berlaku,” kata Angga saat dikonfirmasi, Jumat, (6/12/2024).
Angga mengaku tidak dapat berbuat banyak, sebab apa yang dilakukan pelaku juga telah terbukti melakukan dugaan tindakan pembunuhan tersebut.
Menurutnya, bukti-bukti hingga CCTV di rumah dan dekat lokasi kejadian telah menunjukkan aksi yang dilakukan MAS.
“Karena sudah terjadi menghilangkan nyawa, terus bukti juga sudah ada, CCTV juga ada kata polisi kan. Ya jadi saya juga pasrah, keluarga juga pasrah. Bagaimana prosesnya kita ikutin saja,” ujarnya Angga.
Sebagai informasi, seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) menikam ayah dan neneknya hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu 30 November 2024 pukul 01.00 WIB dini hari.