TANGSELXPRESS – Di akhir tahun 2024, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) meraih Piagam Penghargaan sebagai Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai 92.81 di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kategori “A”, pada Rabu (4/12/2024) kemarin.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel), Shinta Purwitasari dari Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto.
Shinta menjelaskan bahwa penilaian dilakukan pada bulan Agustus lalu, dan terbagi menjadi 2 (dua) kategori yakni internal dan eksternal, yang mencakup pelayanan publik, pengaduan, dukungan kelompok rentan, dan pengetahuan mengenai ombudsman.
“Dengan melibatkan tim dari Ombudsman perwakilan Provinsi Banten, penilaian dilaksanakan melalui sesi wawancara dari 4 pegawai terpilih dan wawancara acak dari pengguna layanan di loket Kantor Tangsel,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/12/2024).
Shinta mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan kontribusi dan berperan penting dalam penilaian kepatuhan yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Provinsi Banten untuk Kantah Tangsel.
“Apa yang kami lakukan hari ini, besok, dan seterusnya adalah proses agar kami terus berinovasi yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat Kota Tangsel dalam melakukan kepengurusan di Kantah Tangsel,” ujarnya.
Sementara itu, Fadli menjelaskan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan apresiasi kepada badan publik yang telah memberikan pelayanan publik yang baik dan memberikan motivasi agar dapat terus memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan.
“Semoga pelayanan publik di Provinsi Banten semakin memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Untuk informasi, berikut penilaian dari Kantor Pertanahan di Provinsi Banten antara lain, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pandeglang dengan nilai 97,48, Kantah Kota Serang 97,37, Kantah Kabupaten Lebak 94,74, Kantah Kota Tangerang Selatan 92,81, Kantah Kabupaten Tangerang 91,82, Kantah Kabupaten Serang 89,52, Kantah Kota Cilegon 89,19, dan Kantah Kota Tangerang 88,48 serta Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten mendapatkan penghargaan dengan nilai akumulasi 92,68.