TANGSELXPRESS – Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, namun dengan pendekatan selektif yang difokuskan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan pajak dengan melindungi masyarakat kecil dari dampak beban tambahan pajak.
Menurut Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, kebutuhan pokok, layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan layanan publik lainnya tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, masyarakat yang berada di segmen ekonomi bawah tidak akan terkena dampak dari kenaikan tarif ini.
“Dengan ini masyarakat kecil tetap pada tarif PPN yang saat ini berlaku sehingga nanti PPN tidak akan berlaku dalam satu tarif. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan dan berkaitan hal-hal yang bersifat layanan umum tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun usai diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).
Pemerintah juga sedang mengkaji skema tarif PPN yang lebih fleksibel, dengan potensi penghapusan sistem tarif tunggal di masa mendatang.
Selain itu, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menertibkan aktivitas ilegal yang merugikan negara untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani rakyat kecil.
“Pemerintah akan menertibkan berbagai hal ilegal yang dapat menambah penerimaan negara, sehingga potensi yang selama ini tidak terdeteksi bisa dioptimalkan,” ungkap Misbakhun dalam kaitannya dengan penerapan PPN 12 persen.
Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung kebutuhan anggaran negara sembari menjaga daya beli masyarakat. Demikian dikutip dari beritasatu.com.