TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 062, di kelurahan Jombang, Ciputat, Selasa (3/12/2024).
Menurut Ajat Sudrajat, sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, kegiatan PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat yang menemukan adanya 10 pemilih yang tidak terdaftar namun telah menggunakan hak pilihnya.
“Pelaksanaan PSU di TPS ini merujuk pada rekomendasi dari Panwascam, di mana teridentifikasi 10 pemilih yang tidak terdaftar tetapi ikut serta dalam pemungutan suara,” ungkapnya.
Ajat menyatakan bahwa masalah ini diduga timbul akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan verifikasi identitas pemilih dengan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperkenankan masuk ke dalam bilik suara dan memberikan suaranya.
“Dugaan terjadi kesalahan karena KPPS tidak melakukan pemeriksaan KTP sehingga pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suaranya di dalam bilik suara,” tuturnya.
Selain TPS 62 Jombang, PSU juga sedang digelar di satu TPS lainnya, yaitu di kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Pamulang, Minggu (1/12/2024).