TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memulai proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan kini telah masuk tahap di tujuh kecamatan.
Proses tersebut melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan diestimasi berlangsung dari Minggu hingga Selasa, 1-3 Desember 2024.
Mengenai hal tersebut, M Taufiq MZ, selaku Ketua KPU Tangsel menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dimulai dari tingkat kelurahan kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan.
“Pada Kamis lalu PPS telah memulai rekapitulasi suara, kemudian Minggu (1/12/2024) PPK menggelar pleno untuk merangkum hasil perhitungan suara dari tingkat kelurahan tersebut,” ujarnya Senin, (2/12/2024).
Setelah selesai di tingkat kecamatan, hasil rekapitulasi akan diproses ke tingkat Kota Tangsel.
“Rencananya, pleno di tingkat kota akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 Desember 2024. Kami berharap hasil di tingkat kota dapat selesai direkapitulasi pada tanggal 6 Desember,” imbuhnya.
Setelah proses rekapitulasi suara selesai, KPU Tangsel akan memasuki tahap pengajuan sengketa Pilkada selama tiga hari.
Calon yang merasa terdapat kejanggalan dalam perolehan suara dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah hasil perhitungan suara ditetapkan, kami akan menunggu apakah ada sengketa yang diajukan ke MK. Jika tidak, dalam tiga hari berikutnya kami akan mengadakan pleno untuk menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” jelasnya.
Sementara untuk rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten, hasilnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi Banten.
“Proses ini merupakan kewenangan KPU Banten,” tandasnya.







