TANGSELXPRESS – Selain TPS 41 Benda Baru Pamulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat lain.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, terdapat penambahan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menjadi lokasi PSU.
“Kami menerima rekomendasi penambahan dua TPS di Kecamatan Ciputat,” ungkap Ajat pada Minggu, (1/12).
Ajat menjelaskan, PSU akan dilaksanakan di TPS 1 Kelurahan Jombang, dan TPS 62 Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangsel.
Alasan diadakannya PSU di kedua TPS tersebut adalah ditemukan adanya lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan.
“Alasan dilakukannya adalah terdapat lebih dari 1 orang yang menggunakan hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan PSU, KPU merencanakan untuk menggelar PSU pada tanggal 3 Desember, asalkan semua persyaratan dan kajian terkait PSU telah terpenuhi.
“Kalau kedua TPS tersebut telah dilakukan rapat pleno, kemudian memenuhi persyaratan, maka Insya Allah PSU akan dilaksanakan pada tanggal 3 Desember,” tandasnya.