TANGSELXPRESS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Benda Baru, Pamulang. Minggu (1/12/2024).
Proses pemungutan suara ulang ini dijadwalkan seperti biasa, mulai dari Pukul 07.00 WIB hingga selesai, dan berlangsung di balai warga RW 13.
“Hari ini terdapat satu TPS di Kelurahan Benda Baru yaitu TPS 41 yang melakukan PSU. Dengan jumlah pemilih sebanyak 597 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Ajat Sudrajat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel.
Ajat menjelaskan bahwa PSU diadakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pamulang karena terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
“Pelaksanaan PSU ini didasari atas rekomendasi dari panwascam yang menemukan sejumlah pemilih yang masuk ke TPS, di mana 4 orang di antaranya tidak terdaftar dalam DPT TPS 41,” terangnya.
Sebelumnya, karena empat pemilih tercatat mencoblos di TPS yang tidak sesuai selama Pemilihan Umum, KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan untuk melaksanakan PSU Pilkada 2024 di wilayah Benda Baru, Pamulang.
“Di antara mereka, tiga orang seharusnya terdaftar di TPS 42 namun mencoblos di TPS 41. Sedangkan satu orang seharusnya memilih di TPS 36, namun malah mencoblos di TPS 41,” ungkap M Taufiq MZ, Ketua KPU Tangsel, Jumat (29/11).
“Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 berdasarkan pasal 17 ayat 5 dan 6, kami memutuskan untuk melaksanakan PSU. Kami telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel,” tambahnya.







