TANGSELXPRESS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan bahwa belum menerima petunjuk resmi terkait kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen yang dipublikasikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11).
Mengenai hal tersebut, Kepala Disnaker Tangsel Sabam Maringan menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam diskusi mengenai kebijakan tersebut.
“Sampai sekarang kami belum menerima arahan resmi, dan belum ada pembahasan terkait hal tersebut,” ungkap Maringan saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11).
Maringan menambahkan bahwa kabar tentang kenaikan UMN telah sampai kepada pihaknya melalui liputan media massa.
“Meskipun informasi itu sudah kami dengar dari berita, namun belum ada arahan atau pembahasan yang konkret,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat (29/11). (arga)